SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL  DI TEMPAT KERJA OLEH DINAS KETENAGAKERJAAN TANGGAL 26 & 27 SEPTEMBER 2023

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA OLEH DINAS KETENAGAKERJAAN TANGGAL 26 & 27 SEPTEMBER 2023

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula RS Harapan yang dihadiri langsung oleh Walikota Pematang Siantar, Hj. dr. Susanti Dewayani, Sp. A. Beliau merasa gembira dapat hadir diantara para medis maupun non medis dan menyampaikan bahwa beliau sebelumnya telah bekerja di RS Harapan mulai tahun 1999 sampai tahun 2015.

Walikota Pematang Siantar, Hj. dr. Susanti Dewayani, Sp. A juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada RS Harapan yang telah menyediakan fasilitas, waktu dan para peserta pada kegiatan tersebut.

Sambutan sederhana berupa tari-tarian dari beberapa karyawan sebelum acara kegiatan sosialisasi dimulai.

Materi sosialisasi ini diberikan oleh Bapak FHINCHER AMBARITA, SH M.Hum (Kabid HIPK) Kabupaten Simalungun dan sebagai Moderator  Bapak Tumpal Pasaribu SH.

Adapun yang menjadi dasar hukum sosialisasi tersebut adalah :

  • UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TTG KETENAGAKERJAAN;
  • UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TTG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL;
  • PERMENAKER NOMOR 88 TAHUN 2023 TTG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA.

KEKERASAN SEKSUAL merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yg berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk atau mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan bekerja dengan aman dan optimal.

PELECEHAN  SEKSUAL merupakan setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan atau terintimidasi sehingga tindakan tersebut menggangu kondisi atau lingkungan kerja.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA :

  1. PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK merupakan suatu perbuatan seksual non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaan

 

BENTUK PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK :

  • Pelecehan verbal atau lisan yg merupakan komentar bernada seksual, lelucon yang ofensif, ungkapan yg bersifat menghina mengenai kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang;
  • Pelecehan isyarat atau visual yg merupakan bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh yg menyiratkan sesuatu yg bersifat seksual, mendelik, mengerling atau bersiul yg dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, menjilat bibir serta melirik atau menatap penuh nafsu;
  • Pelecehan psikologis atau emosional yg merupakan permintaan, ajakan rayuan yg berulang-ulang dan tidak diinginkan, ajakan kencan yg tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yg bersifat seksual
  1. PELECEHAN SEKSUAL FISIK merupakan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, antara lain mencium, menepuk, mencubit, dan menempelkan tubuh penuh nafsu.
  2. KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK
    • Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar tangakapan layar;
    • Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
    • Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual

UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

  1. Mengatur kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  2. Melakukan edukasi kepada para pihak di tempat kerja;
  3. Meningkatkan kesadaran diri;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai;
  5. Mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

  1. Harus dilakukan secara serius dengan memastikan bahwa pengaduan tersebut ditangani dengan segera tanpa diskriminasi;
  2. Tehnis penanganan :
  3. Pengumpulan bukti dan informasi melalui permintaan keterangan dengan menerapkan prinsip praduga tak bersalah, hasil pemantauan cctv, dan sumber informasi lainnya;
  4. Pengumpulan informasi dibuat secara tertulis;
  5. Dari hasil pengumpulan informasi dapat diberikan pertimbangan kepada korban dan pengusaha tentang langkah apa yg dapat diambil untuk penanganan lebih lanjut.
  6. Pendampingan :

Pihak yg menangani pengaduan dapat memberikan pendampingan kepada korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. Perlindungan :

Dinas atau kementerian ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam bentuk layanan pengaduan kepada korban dan atau pihak yang diadukan apabila terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan atau perselisihan hubungan industrial oleh perusahaan akibat tindakan kekerasan seksual

PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

  1. Memastikan korban agar tidak mendapatkan tindakan balasan dari pihak yg dirugikan;
  2. Mengawasi kondisi dan lingkungan kerja secara berkala agar tidak terjadi kasus berulang;
  3. Menjamin korban tidak mendapat kerugian, seperti penurunan pangkat, penolakan promosi dll;
  4. Mengembalikan hak atas cuti sakit atau cuti tahunan yg diambil karena proses yg harus dilalui dalama penanganan kasus;
  5. Mempertimbangan memberi cuti tambahan dalam hal korban memerlukan konseling karena trauma
  6. Menghapus penilaian negatif dalam catatan dibagian kepegawaian perusahaan karena terjadinya kekerasan seksual;
  7. Mempekerjakan kembali korban bila yg bersangkutan diberhentikan dengan cara yg tidak benar;
  8. Meninjau kembali pemberlakukan dan keputusan terkait hubungan kerja yg merugikan korban atau pihak yg mengadukan utk memastikan bahwa perlakukan atau keputusan tsb tidak dilakukan sebagai tindakan balasan;
  9. Memberi ganti rugi pengobatan.

PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DALAM UU KETENAGAKERJAAN

  1. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yg menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja pada pukul 23.00 – 07.00;
  2. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yg berangkat dan pulang bekerja antar pukul 23.00 – 07.00;
  3. Kenderaan antar jemput harus dalam keadaan layak;
  4. Tempat penjemputan dan sebaliknya harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.

Pengusaha yg mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada pukul 23.00 – 07.00, wajib :

  1. Memberikan makanan dan minuman bergizi yg sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan tidak dapat diganti dengan uang;
  2. Menu makanan harus bervariasi dan disajikan dengan peralatan dan ruang makan yg memenuhi syarat ygiene dan sanitasi;
  3. Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;
  4. Menyediakan kamar mandi yg layak serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki;

Leave a Reply

Your email address will not be published.