Layanan IGD

Home » Layanan IGD

LAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT(IGD)

Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Harapan – Pematangsiantar memberikan pelayanan 24 jam untuk menangani hal yang berkenaan dengan kegawat daruratan pasien yang membutuhkan penanganan secara cepat. Tujuannya adalah untuk meminimalisir sekecil mungkin resiko terjadinya kecacatan dan kematian .

Instalasi Gawat Darurat RS Harapan – Pematangsiantar didukung oleh Dokter jaga 24 jam yang profesional dan terlatih serta bersertifikat ACLS/ATLS dan Perawat jaga 24 jam yang profesional dan terlatih serta bersertifikat PPGD/BTCLS

Pasien gawat darurat yang datang ke akan langsung mendapatkan penanganan dari dokter jaga hingga kondisinya membaik. Setelah membaik, pasien umumnya akan dipindahkan ke ruang rawat inap yang telah ditentukan oleh dokter.

Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi

  1. Pasien dengan kasus True Emergency.
    Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya.
  2. Pasien dengan kasus False Emergency.
    Yaitu pasien dengan :
    – Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
    – Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya.
    – Keadaan tidak gawat dan tidak darurat

Kriteria kegawatdaruratan meliputi :

  1. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
  2. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
  3. adanya penurunan kesadaran;
  4. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
  5. memerlukan tindakan segera

Secara garis besar kegiatan dan tanggung jawab IGD secara umum terdiri dari:

  1. Menyelenggarakan Pelayanan Kegawatdaruratan yang bertujuan menangani kondisi akut atau menyelamatkan nyawa dan/atau kecacatan Pasien.
  2. Menerima Pasien rujukan yang memerlukan penanganan lanjutan/definitif dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
  3. Merujuk kasus-kasus Gawat Darurat apabila Rumah Sakit tersebut tidak mampu melakukan layanan lanjutan/definitive