Rawat Inap
Rawat Inap
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan, yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat inap dimana dengan alasan medis, penderita harus menginap sedikitnya satu hari dan sudah diperiksa oleh DPJP/Dokter Spesialis.
Pasien rawat inap di rumah sakit secara umum berawal dari IGD, Rawat Jalan atau Poliklinik, serta Rujukan. Pasien rawat inap akan ditangani oleh Dokter Spesialis. Dokter Spesialis menangani pasien berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Setiap pasien rawat inap akan memilki DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) yang merupakan seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan asuhan medis seorang pasien (sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI nomor 44 tentang Rumah Sakit). DPJP melakukan pelayanan sesuai dengan keahliannya, seperti kasus Penyakit Dalam maka DPJP yang kompeten untuk kasus Penyakit Dalam adalah dokter Spesialis Penyakit Dalam begitu juga dengan spesialis lainnya. Satu pasien memiliki jumlah dokter spesialis yang berbeda-beda.
Pasien yang masuk ke Rumah Sakit Harapan harus diregristasi terlebih dulu. Tujuannya adalah untuk mendata pasien, selain itu yang lebih penting adalah untuk menyiapkan perkembangan medis atau catatan perkembangan penyakit pasien melalui file Rekam Medik. Oleh sebab itu setiap pasien memiliki nomor rekam medik tersendiri. Sehingga jika ada pasien yang sebelumnya sudah tercatat di rumah sakit, untuk kunjungan mereka berikutnya cukup dengan menunjukkan nomor Rekam Medik.
Jenis Pelayanan Rawat Inap
- Usia Pasien
- Rawat Inap Anak : Neonatus (0-28 hari) di Ruang Perinatologi, Anak (1-18 tahun) termasuk Remaja
- Rawat Inap Dewasa
- Jenis Penyakit
- Kasus Infeksi
- Kasus Non Infeksi
- Jenis Kelamin : Laki-laki dan Perempuan
- Tingkat Keparahan
- Rawat Inap
- Rawat Intensif