Pentingnya Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Home » Pentingnya Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Pentingnya Asuransi Kesehatan

Seperti Anda ketahui, pemerintah saat ini memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana salah satu langkahnya adalah mewajibkan semua warga negara terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pada tahun 2019, BPJS Kesehatan menargetkan dapat memiliki dan mengelola anggota sebanyak 257,5 juta orang. BPJS sendiri merupakan Badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelengarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui BPJS Kesehatan, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

Berita baiknya, saat ini di Indonesia tak harus punya uang banyak untuk bisa memiliki asuransi kesehatan. Karena pemerintah menyediakan asuransi kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bagi karyawan dengan iuran 1-2% dari gaji, seluruh keluarga intinya dijamin kesehatannya oleh BPJS kesehatan. Bagi non-karyawan, dengan iuran berkisar antara Rp 25.500 sampai Rp 80.000 per bulan, dirinya juga sudah bisa menjadi peserta BPJS kesehatan.

Selain harganya yang cukup terjangkau, asuransi kesehatan yang disediakan oleh JKN tidak memiliki plafon (batasan biaya tertentu).

Tak seperti asuransi kesehatan pada umumnya yang mempertimbangkan riwayat penyakit untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayar tiap bulannya, BPJS kesehatan tidak mempertimbangkan ada tidaknya penyakit yang sebelumnya pernah diderita seseorang.

Manfaat bagi setiap keluarga yang masuk JKN, antara lain:

1. Mendapatkan jaminan kesehatan tak berbatas (termasuk risiko sakit berat seperti operasi jantung, kanker, tua, pensiun, pemutusan kontrak kerja (PHK) dan sebagainya. Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:

a. Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

b. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.

c. Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi

d. Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

e. Operasi dan penanganan penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

2. Mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan manfaat komperhensif. Artinya, setiap orang berhak mendapat informasi dari setiap dokter di layanan primer seperti puskesmas atau klinik terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai dari upaya pencegahan sampai pengobatan sesuai kebutuhan medis.

3. Tidak berorientasi pada keuntungan seperti layaknya asuransi komersial. Sistem yang dibangun dalam JKN bersifat gotong royong yang artinya saling membantu sama lain.

Bagi masyarakat tidak mampu, jaminan kesehatan masyarakat miskin juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini, Kementerian Sosial masih menetapkan 86,4 juta jiwa masyarakat miskin terdaftar dan akan ditanggung preminya oleh pemerintah.

Bagaimana jika ada keluarga dekat yang tidak mampu dan tidak masuk dalam kategori PBI? Menurut Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi, hal ini tergantung kebijakan rumah sakit. Kalau ada orang miskin diluar 86,4 juta jiwa itu sakit, dia masih bisa daftar menjadi peserta BPJS. Atau kalau tidak mampu bayar, ia bisa melaporkan keberadaannya pada Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Sehingga ia tetap bisa mendapat layanan kesehatan.